Efek Kebijakan Tax Holiday dalam Perekonomian Nasional

Jumat, Januari 19, 2018 , 0 Komentar

Dalam pembangunan suatu negara berkembang, investasi menjadi salah satu variabel perekonomian yang penting dalam suatu negara. Dalam teori pertumbuhan ekonomi, perekonomian suatu wilayah dikatakan naik jika Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami kenaikan dari kurun waktu sebelumnya. Investasi menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan PDB.

Melihat sumber daya alam yang besar, pasar domestik yang terus tumbuh, dan banyaknya tenaga kerja akibat bonus demografi, Indonesia memiliki banyak faktor penarik investasi, baik dari luar negeri, maupun dalam negeri. Di antara faktor-faktor tersebut, tarif pajak yang kompetitif, atau insentif pajak, juga menjadi faktor penentu dalam masuknya investasi ke Indonesia. Tarif pajak yang rendah akan lebih banyak menarik investor untuk berinvestasi ke daerah atau sektor perekonomian tertentu.

Salah satu kebijakan pemerintah dalam hal insentif pajak adalah Tax Holiday. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, serta dilanjutkan PMK-159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku 16 Agustus 2015.

Sumber Gambar: ahcpa.com


Apa itu Tax Holiday?


Tax Holiday sendiri merupakan bentuk insentif pajak di mana berbentuk pembebasan beban pajak penghasilan (PPh) badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu, yang bertujuan untuk merangsang masuknya investasi dari luar negeri.
Dalam referensi lain, modifikasi fasilitas lainnya dapat pula berupa kombinasi keduanya, yaitu mendapat pembebasan PPh badan dan dilanjutkan dengan pemberian pengurangan dalam periode tertentu.

Dalam penerapannya, tidak semua sektor perekonomian mendapat salah satu fasilitas pembebasan beban, melainkan hanya industri-industri tertentu yang termasuk dalam industri pionir. Industri pionir yang dimaksud dalam PMK-159/PMK.010/2015 adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus, dan/ atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Dalam pemberian fasilitas pengurangan atau pembebasan beban PPh badan ini dapat berjangka waktu antara 5 sampai 10 tahun. Akan tetapi, dengan diskresi dari kementrian keuangan, periode pemberian fasilitas ini bisa bertambah menjadi 20 tahun.
Sumber gambar: spacecoastdaily.com


Efektifkah Tax Holiday dalam perekonomian?


Kebijakan Tax Holiday sebenarnya telah dilakukan sejak lama, yaitu sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Akan tetapi, selama kurun waktu 15 tahun kebijakan ini berjalan tidak efektif, karena PMA yang disetujui hanya 28 proyek per tahunnya, sehingga kebijakan ini dihapus pada tahun 1984 melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam penelitian (skripsi) yang dilakukan oleh Mitri Wika Sari, mahasiswa fakultas ekonomi Universitas Darma Persada, Tax Holiday memiliki efek pada perekonomian nasional, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek, kebijakan Tax Holiday akan membuat pendapatan negara yang berasal dari pajak penghasilan badan akan menurun, karena adanya pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan. Akan tetapi dalam jangka panjang, dengan besaran PPh badan yang lebih kecil, investasi asing yang masuk akan lebih besar, sehingga akan membuka kesempatan kerja yang lebih besar, dan akan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), setelah diberlakukannya kembali Tax Holiday pada tahun 2011, realisasi investasi penanaman modal luar negeri (dalam bentuk banyaknya proyek) untuk sektor industri naik sebesar 50,59% daripada pada tahun 2010. Bahkan sampai tahun 2016, realisasi investasi penanaman modal luar negeri (dalam bentuk banyaknya proyek) mengalami kenaikan sebesar 7,76 kali dari tahun 2010. Hal ini menunjukkan bahwa efek dari Tax Holiday dapat menarik banyak investor untuk menanamkan modal ke Indonesia. Sedangkan untuk tenaga kerja sektor industri, sejak penerapan kebijakan Tax Holiday sampai tahun 2016, banyaknya tenaga kerja sektor industri naik sebesar 12,41%.

Menurut kajian yang dilakukan oleh Riza Almanfaluthi, Tax Holiday memiliki kelemahan. Dalam penerapannya, Tax Holiday dirasa kurang efektif karena hanya diikuti oleh 6 wajib pajak, sehingga efek terhadap laju investasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) tidak signifikan. Tax holiday juga bukan faktor penentu utama yang mendorong para investor menanamkan modalnya. Kebijakan Tax Holiday juga hanya terbatas pada investor dengan modal besar saja, sehingga tidak mencakup investor-investor yang memiliki modal rendah dan sedang.



Oleh: Muhammad Abdul Majid

Unknown

فَبِأَىِّ ءَالَآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ

0 komentar: